Minggu, 14 Juli 2013

Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan Negara Asing


Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut : 
(1) jumlah tenaga kerja, 
(2) pendapatan dan 
(3) jumlah aset. 
Paparan berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau lemabaga asing.
1. World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
1.1 Medium Enterprise, dengan kriteria :
  1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
  2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
  3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
1.2 Small Enterprise, dengan kriteria :
  1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
  2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
  3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
1.3 Micro Enterprise, dengan kriteria :
  1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
  2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
  3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
2. Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
3. Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
3.1 Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
3.2 Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
4. Jepang, membagi UKM sebagai berikut :
4.1 Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
4.2 Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
4.3 Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
4.4 Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu
5. Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.
6. European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
6.1 Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
  1. Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
  2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
  3. Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
6.2 Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
  1. Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
  2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
  3. Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
6.3 Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
  1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
  2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
  3. Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar